KABAR JOGLOSEMAR - Guru Honorer dan non PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada September 2021 ini.
BSU senilai Rp1,8 juta diberikan untuk Guru Honorer dan non PNS di lingkungan Kemendikbud.
Syarat yang harus dipenuhi adalah para guru tersebut terdaftar aktif di PDDikti atau Dapodik untuk memastikan bahwa masih sebagai guru aktif.
Baca Juga: 5 Cara Cek Nama Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair September 2021, Bisa Lewat HP
Guru Honorer dan non PNS tersebut terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI adalah per 30 Juni 2021.
Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.
Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS