Ini Pinjol yang Teror Nasabah di HP dan Media Sosial, Serta Menagih Utang Dengan Datang Ke Rumah, Apa Saja?

- 1 September 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini, berita tentang pinjaman online atau pinjol bukannya tentang membantu masyarakat tapi justru menebar keresahan.

Pasalnya, gaya menagih utang yang dilakukan pinjol bisa dibilang begitu mendesak nasabah hingga merasa menerima teror dengan dikirimin pesan singkat terus-menerus.

Selain itu, ketika kredit atau cicilan mulai macet, nasabah mulai ditelpon berkali-kali untuk ditagih utang.

Baca Juga: Ini 4 Aplikasi Pinjaman Online Atau Pinjol Aman Terdaftar OJK Tanpa Perlu Slip Gaji, Plafon Hingga Rp8 Juta

Ada juga pinjol yang kemudian menghubungi orang-orang terdekat nasabah untuk ikut ditagih atau ditanyakan keberadaan nasabah tersebut.

Lalu, pinjol apa saja yang kerap tebar teror dengan mengirim pesan dan telpon berkali-kali?

Jawabannya adalah semua pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK atau asosiasi fintech lainnya.

 

Sebaliknya, pinjol legal yang aman dan legal serta terdaftar di OJK justru datang ke rumah nasabah saat cicilan mulai macet.

Baca Juga: UPDATE Server! Kode Redeem FF 2 September 2021 Server Indonesia hingga Singapura Terbaru

Penagih atau debt collector dari pinjol legal biasanya datang ke rumah nasabah dengan sopan dan menawarkan solusi atas kredit macet tersebut.

Nasabah hanya perlu menemui dan membicarakan secara baik-baik tentang pinjaman atau cicilan yang belum terbayar.

 

Pinjol legal sudah memiliki mekanisme penagihan kepada nasabah yang cicilannya macet. Pertama, nasabah akan diperingatkan melalui SMS atau email dan dikontak terlebih dahulu.

Baca Juga: JHope BTS Hapus Postingan Foto Bareng Jungkook Gara-gara Ini

Jika sudah diingatkan namun tagihan masih macet maka nasabah akan didatangi oleh debt collector langsung.

Untuk memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda pilih legal dan terdaftar di OJK bisa dicek di laman ojk.go.id.

Perbedaan antara pinjol ilegal dan legal jelas. Pinjol ilegal justru tidak datang ke rumah nasabah tapi menebar teror tidak hanya di SMS tapi di media sosial.

Baca Juga: Jimin Kena Marah Suga BTS Gara-gara Furniture

Nasabah pun merasa malu, terancam, dan seperti dipermalukan di depana umum. Hal ini lah yang menimbulkan frustasi dan depresi bagi si peminjam.

Maka, pastikan Anda memilih pinjol legal dan jika memiliki pinjaman maka harus tanggung jawab untuk membayar agar tidak terus ditagih utang.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x