Batas Waktu Penggunaan Saldo Rp1 Juta Hanya 30 Hari, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

- 25 Agustus 2021, 07:17 WIB
Pengumuman peserta Kartu Prakerja Gelombang 18
Pengumuman peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 /Instagram @prakerja.go.id/Instagram @prakerja.go.id

"Notifikasi ini juga dapat dilihat di dashboard setiap peserta," ungkap Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu pada keterangan tertulisnya, 24 Agustus 2021

Louisa mengungkapkan insentif Rp1 juta atau saldo untuk membeli pelatihan juga mulai disalurkan ke akun Kartu Prakerja. Saldo sebesar Rp1 juta itu wajib digunakan untuk membeli pelatihan pada salah satu mitra Prakerja yang dipilih.

“Saat ini kami sedang mengirimkan dana pelatihan ke akun Prakerja Sobat secara bertahap. Silakan cek dashboard Sobat secara berkala,” sambung @prakerja.go.id.

Baca Juga: Berikut 5 Cara Mudah Mengecek Nama Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 2-3, Lewat Link Hingga WA

Apabila saldo Rp1 juta sudah masuk ke akun Kartu Prakerja maka segera lakukan pembelian pelatihan. Ada batas waktu untuk pembelian pelatihan Kartu Prakerja.

Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Apabila lewat dari waktu tersebut maka kepesertaan akan dicabut.

Informasi lainnya, Kartu Prakerja itu tidak diberikan dalam bentuk fisik. Nanti akan dikirimkan 16 angka Nomor Kartu Prakerja ke dashboard.

Simak cara membeli pelatihan setelah dinyatakan lolos Gelombang 18:

  • Login prakerja.go.id
  • Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia
  • Bandingkan pelatihan yang ditawarkan yakni dari Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Kariermu, Pijar Mahir, Tokopedia, Sisnaker.
  • Pilih pelatihan sesuai kebutuhan
  • Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Game dengan Ukuran Besar di Android, Bukan untuk HP Kentang

Segera lakukan pengecekan pada akun Kartu Prakerja. Selain itu, peserta harus memilih salah satu pelatihan agar insentif Rp1 juta tidak hangus.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x