BSU Rp1 juta diprioritaskan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Sementara itu bagi jasa pendidikan dan kesehatan tidak termasuk dalam penerima BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Resmi Pacaran, Penggemar Temukan Kesamaan di Lagu Joy Red Velvet dan Crush
Apabila masuk ke rekening berarti masih dalam proses pendataan. Penyaluran BSU Rp1 juta memang dilakukan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyampaikan data penerima BSU secara bertahap kepada Kemnaker. ***