Berikut aneka penyebab BSU Rp1 juta tidak cair:
- Karyawan tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan berstatus Warga Negara Asing (WNA)
- bekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan
- Pekerja/buruh bukan penerima upah/gaji
- Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
Baca Juga: 7 Lagu Ciptaan Chanyeol EXO Paling Enak Didengar, Ada Lightsaber hingga Gravity
- Apabila bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika gaji lebih dari itu maka tidak akan dapat BSU.
BSU Rp1 juta diprioritaskan untuk pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan.