Cek Nama Penerima BSU Lewat Link Kemnaker Tapi Tidak Berlaku di 6 Provinsi Ini

- 22 Agustus 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair, jangan khawatir jika tidak punya rekening bank Himbara BRI hingga BNI
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair, jangan khawatir jika tidak punya rekening bank Himbara BRI hingga BNI /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus disalurkan untuk pekerja atau buruh di masa PPKM. Namun, tidak semua pekerja yang mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.

Aturan tentang syarat menjadi penerima BSU dari Kemnaker ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Segera cek nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link resmi Kemnaker. 

Baca Juga: Drama Nevertheless Tamat, Ini 7 Drama Lain yang Dibintangi Song Kang

BSU Rp1 juta rencananaya diberikan kepada 8,7 karyawan secara bertahap. Data tersebut didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, salah satu syarat pentingnya, pekerja atau buruh sebagai penerima upah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3. Sehingga pekerja yang berada di Level 2 dan 1 tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Ricky Ungkap Punya Hubungan Terlarang dengan Elsa, Andin Syok

Berikut 6 provinsi yang tidak termasuk daerah PPKM Level4 dan 3: 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x