KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus disalurkan untuk pekerja atau buruh di masa PPKM. Namun, tidak semua pekerja yang mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.
Aturan tentang syarat menjadi penerima BSU dari Kemnaker ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Segera cek nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link resmi Kemnaker.
Baca Juga: Drama Nevertheless Tamat, Ini 7 Drama Lain yang Dibintangi Song Kang
BSU Rp1 juta rencananaya diberikan kepada 8,7 karyawan secara bertahap. Data tersebut didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, salah satu syarat pentingnya, pekerja atau buruh sebagai penerima upah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3. Sehingga pekerja yang berada di Level 2 dan 1 tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Ricky Ungkap Punya Hubungan Terlarang dengan Elsa, Andin Syok
Berikut 6 provinsi yang tidak termasuk daerah PPKM Level4 dan 3: