Berikut syarat yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
Baca Juga: Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Ini 7 Cara Mudah Reservasi Online di Eform BRI
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Apabila sudah mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, lakukan pengecekan secara berkala di link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Itulah beberapa penyebab NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 yang cair secara berkala.***