Ternyata Ini Penyebab BPUM Rp1,2 Juta Belum Cair, Cek Nama Hingga Syaratnya di Sini

- 22 Agustus 2021, 13:42 WIB
ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Agustus 2021
ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Agustus 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa lolos mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta yang mulai disalurkan Juli 2021. Ada penyebab NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk setiap pelaku UMKM. Salah satu cara mengecek terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Ricky Ungkap Punya Hubungan Terlarang dengan Elsa, Andin Syok

Simak dulu cara mengecek nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta lewat Eform BRI.

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Masukkan kode verifikasi yang muncul

- Klik ‘Proses Inquiry’

Selanjutnya akan muncul keterangan, NIK KTP termasuk penerima BLT UMKM 2021 atau bukan. Ini tanda jika Anda lolos menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Muncul tulisan berwarna hijau.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Menanam Anggrek Untuk Pemula

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. (nama) dengan nomor rekening (*****). Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Apabila Anda tidak termasuk penerima BLT UMKM, ada beberapa penyebab yang terjadi.

Penyebab pertama tidak terdaftar di link Eform BRI. NIK KTP mungkin terdaftar di link BLT UMKM milik BNI.

Segera lakukan pengecekan melalui link banpresbpum.id. Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link banpresbpum.id BNI hampir serupa dengan mengecek link BRI. Tinggal masukkan NIK KTP lalu klik ‘Cari’.

Penyebab kedua adalah belum masuk ke dalam daftar penerima BLT UMKM bulan Agustus.

Baca Juga: Rating Nevertheless Episode Terakhir Naik, Happy Ending Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Akhirnya Pacaran

Pemerintah hanya menyasar 1 juta pelaku UMKM di bulan Agustus. Sedangkan pada September nanti akan ada 500 pelaku UMKM yang ditargetkan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Penyebab ketiga adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Ada berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Berikut syarat yang berlaku:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM

Baca Juga: Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Ini 7 Cara Mudah Reservasi Online di Eform BRI

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Apabila sudah mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, lakukan pengecekan secara berkala di link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Itulah beberapa penyebab NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 yang cair secara berkala.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x