KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus memberikan bantuan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berkesempatan mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker. BSU disalurkan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Syarat penting yang harus dipenuhi adalah terdaftar aktif dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: BTS dan Artis Lain Akan Muncul di Seri Kolaborasi Serial Naver Webtoon dan HYBE
Kemnaker memberikan BSU selama dua bulan, masing-masing Rp500 ribu. Hanya saja penyaluran bantuan tersebut dilakukan 1 tahap.
Sehingga setiap pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BSU Rp1 juta. Pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 947.499 pekerja melalui rekening HIMBARA, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI.
Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Pekerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi penerima BSU Rp1 juta.
Ada link baru untuk mengecek penerima BSU Rp1 juta, yakni dengan login laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.