BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 1 Juta ke Rekening Pekerja, Simak 7 Syarat BSU 2021

- 9 Agustus 2021, 08:20 WIB
Syarat BSU 2021 yang wajib disimak untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta
Syarat BSU 2021 yang wajib disimak untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta /Kabar Joglosemar/Galuh Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh.

Aturan dan syarat BSU 2021 dalam bentuk dana BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini senilai Rp 500 ribu perbulan dan akan disalurkan langsung sekaligus untuk dua bulan ke rekening pekerja.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 5 Agustus 2021 dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Dapatkan BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram di Bulan Agustus, Segera Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Kemnaker telah menagetkan sebanyk 8,7 juta pekerja di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga pemberlakuan kebijakan PPKM untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adapun syarat BSU 2021 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Berikut ini 7 syarat penerima bantuan subsidi gaji yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Diskon Listrik Agustus 2021 hingga 50 Persen, Simak Ketentuan dan Cara Ceknya

Pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan inii bisa cek dengan 3 cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x