-Pimpinan dan Anggota DPRD,
-ASN,
-Prajurit TNI,
-Anggota Polri,
-Kepala Desa dan perangkat desa
-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ketua DPR RI: BSU Pekerja Terdampak Harusnya Sudah Cair
Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18
- Buka www.prakerja.go.id