Dengan demikian, dipastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa segera buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
6 syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Trailer ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Aldebaran dan Nino Turun Tangan, Polisi Tangkap Elsa
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.
5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:
-Pejabat Negara,