Cair Mulai Agustus 2021, Ini 7 Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 4 Agustus 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi BSU, 7 syarat terbaru penerima BSU Rp1 juta
Ilustrasi BSU, 7 syarat terbaru penerima BSU Rp1 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji mulai Agustus 2021.

BSU akan diberikan kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi Gaji tersebut mulai disalurkan secara bertahap.

Setiap pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerima data satu juta karyawan calon penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tutup 4 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB, Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta di Link Ini Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," ujar Menaker Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemnaker pada 30 Juli 2021.

Penyaluran Subsidi Gaji tahun ini mengalami sedikit perubahan, yakni besaran bantuan serta kriteria penerimanya. Tahun ini, BSU diberikan selama 2 bulan, masing-masing Rp500 ribu.

Kriteria karyawan penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Klik Link Berikut Ini

Berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  • Karyawan penerima upah/gaji
  • Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: Ini Cara Ambil Nomor Antrian Online BRI, BPUM Rp1,2 Juta Cair Sesuai Jadwal yang Dipilih

  • Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Sementara itu, proses pencairan BSU nantinya akan langsung ditransfer ke rekening karyawan. Penyalurannya melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI.

Bagi karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta yang belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x