Setelah selesai melakukan update data pada akun prakerja miliknya maka bisa langsung bergabung dan daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Namun, jika belum pernah mendaftar sama sekali dan belum punya akun prakerja maka wajib membuat akun dulu melalui laman prakerja.go.id.
Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Mengandung Zinc untuk Perkuat Imun Tubuh
Pendaftaran dilakukan dengan menyiapkan data diri berupa NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), email, serta nomor handphone yang aktif.
Berikut syarat calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:
- WNI berusia 18 tahun ke atas dan memiliki KTP
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19