7 Syarat Terbaru Untuk Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Cair Agustus dan Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Agustus 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi BSU, 7 Syarat terbaru
Ilustrasi BSU, 7 Syarat terbaru /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kali ini ada 7 syarat terbaru agar karyawan terdaftar sebagai penerima BSU Rp500 ribu per bulan.

Kemnaker mengabarkan kemungkinan BSU tersebut akan ditransfer ke rekening karyawan mulai bulan Agustus 2021.

Besaran BSU yang diterima adalah Rp500 ribu per bulan tapi karyawan akan menerima untuk 2 bulan sekaligus jadi dirapel menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Reservasi Online untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tanpa Antrian, Buka eform.bri.co.id dan Cek Caranya

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Siap Ditransfer! Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Terdaftar Untuk Terima Subsidi Gaji Rp500 Ribu

Kemnaker mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan untuk mentransfer BSU Rp1 juta kepada karyawan.

Oleh karena itu, karyawan wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar

Baca Juga: Mendadak Sebut Bakal Jadi Janda Miskin, Tamara Bleszynski Minta Netizen Berhenti Melamarnya Lewat DM

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna'

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Sudah Memiliki Akun atau Sudah Terdaftar

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Update Data Diri Sekarang Juga

Proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang harus diketahui:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Untuk karyawan atau pekerja yang tinggal di Provinsi Aceh, bantuan ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menyembuhkan Anosmia, Hilangnya Indra Penciuman Pasca Covid-19

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah.

Kemnaker Ida juga mengimbau agar seluruh perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah sederet informasi terbaru dan terlengkap tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair di Agustus 2021.

Selain itu, syarat terbaru mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa klik di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x