1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
5. Semua berkas tersebut juga harus diserahkan ke dinas koperasi dan usaha mikro maksimal 2 hari setelah mendaftar.
Berkas yang sudah diunggah secara online wajib diserahkan file nya ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai domisili jika tidak maka pendaftaran tidak akan diproses.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Kepergok Naik Kuda saat Antar Makanan, Warganet: Kurir Zaman Majapahit
Berkas atau dokumen offline itulah yang akan dipakai untuk verifikasi data dari semua pendaftar yang masuk.
Berkas diserahkan sesuai warna map dengan ketentuan:
- Map warna merah bidang kuliner
- Map kuning bidang perdagangan
- Map biru bidang lain-lain
Jangan lupa untuk menuliskan hari dan tanggal pengisian pendaftaran online atau daring pada pojok kanan atas map.
Baca Juga: Rasis Terhadap Sesama Asia di Tokyo Olympics, Korea Selatan Tuai Kecama8
Masih ada waktu hingga 4 Agustus 2021, segara penuhi syaratnya dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Lumajang melalui link di atas.***