Ayo Daftar BPUM 2021 Kabupaten Lumajang di Link Resmi Berikut, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 1 Agustus 2021, 19:48 WIB
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang /KabarJoglosemar/Sandra

 

 

Formulir pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Lumajang
Formulir pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Lumajang Tangkapan layar bpum Lumajang

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM 2021 Kabupaten Lumajang dibuka kembali untuk pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Formulir pendaftaran BPUM 2021 sudah bisa diakses sejak tanggal 30 Juli dan akan ditutup pada 8 Agustus 2021.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan telah mendaftar.

Baca Juga: Suga BTS Sebut Menulis Lagu untuk Artis Lain Tak Berikan Banyak Manfaat

 

Ini link pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 Lumajang tahap 4 yang telah dibuka.

https://bit.ly/PENDAFTARAN_BPUM

Ada berbagai pertanyaan dalam formulir tersebut yang harus dijawab dengan jujur dan merupakan syarat untuk bisa lolos dapat bantuan Rp1,2 juta.

Syarat Daftar BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Lumajang tahap 4

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat 4. Keterangan Usaha (SKU);
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Diskon Listrik Agustus 2021 hingga 50 Persen, Simak Ketentuan dan Cara Ceknya

Kriteria Pendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Lumajang tahap 4

1. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar BPUM sebelumnya
2. BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dokumen yang Harus Diunggah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
5. Semua berkas tersebut juga harus diserahkan ke dinas koperasi dan usaha mikro maksimal 2 hari setelah mendaftar.

Berkas yang sudah diunggah secara online wajib diserahkan file nya ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai domisili jika tidak maka pendaftaran tidak akan diproses.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Kepergok Naik Kuda saat Antar Makanan, Warganet: Kurir Zaman Majapahit

Berkas atau dokumen offline itulah yang akan dipakai untuk verifikasi data dari semua pendaftar yang masuk.

Berkas diserahkan sesuai warna map dengan ketentuan:

- Map warna merah bidang kuliner
- Map kuning bidang perdagangan
- Map biru bidang lain-lain

Jangan lupa untuk menuliskan hari dan tanggal pengisian pendaftaran online atau daring pada pojok kanan atas map.

Baca Juga: Rasis Terhadap Sesama Asia di Tokyo Olympics, Korea Selatan Tuai Kecama8

Masih ada waktu hingga 4 Agustus 2021, segara penuhi syaratnya dan daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Lumajang melalui link di atas.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x