KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat masih terus dipercepat pemerintah. Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga berubah jadi Level 4 dan Level 3, pemerintah terus menggulirkan bantuan.
Kebijakan PPKM dibarengi dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin, pelajar, pekerja hingga golongan pelaku usaha mikro dan kecil.
Langkah menyalurkan bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan perlindungan sosial.
Baca Juga: Luca Marini Minta Sang Kakak Tunda Pensiun: Rossi Masih Semangat, Terlihat Berbahaya
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pendistribusian bansos dipercepat. Sejak pandemi Covid-19, tak sedikit orang yang harus kehilangan pekerjaan ataupun pendapatannya berkurang.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Setkab.go.id.
Pemerintah melalui beberapa kementerian menyalurkan bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Perlu diingat bahwa setiap bantuan ada syarat dan ketentuannya masing-masing.
Baca Juga: Jubir Vaksinasi Kemenkes: Varian Delta Mendominasi, Persebaran Hampir Merata di Indonesia
Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, berikut bantuan yang masih disalurkan untuk masyarakat pada Agustus hingga Desember 2021: