KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini juga dibarengi dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat golongan miskin hingga golongan pelaku usaha mikro dan kecil. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah melalui beberapa kementerian menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Setiap bantuan memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan agar pendistribusian bansos untuk masyarakat dipercepat. Tak sedikit masyarakat yang terdampak ekonominya, kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Setkab.go.id.
Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, berikut bantuan yang masih disalurkan untuk masyarakat pada Agustus hingga Desember 2021:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 200 ribu disalurkan setiap bulan sampai Desember 2021. Ada tambahan bantuan bulan Juli dan Agustus totalnya Rp400 ribu. Total keseluruhan bantuan yang diterima adalah 14 bulan.
Baca Juga: Kris Wu Eks EXO Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Pemerkosaan