KABAR JOGLOSEMAR – Berikut ini info daftar BPUM 2021 tahap 3 khusus warga Kota Surakarta yang dibuka sampai bulan Agustus 2021, beserta dengan syarat dan jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Sebagai informasi, pendaftaran online BPUM 2021 tahap 3 khusus untuk warga Surakarta ditutup tangggal 4 Agustus 2021. Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM, segera siapkan persyaratan dan daftar melalui link website resmi yang tersedia artikel ini.
Dilansir Kabar Joglosemar dari laman Dinkop UKM Pemerintah Kota Surakarta masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3.
Berikut ini syarat daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:
- Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
- Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD
Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:
- Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
- Isi data diri sesuai formulir yang diminta
- Isi keterangan tempat usaha
- Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
- Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan
Link pendaftaran online BPUM 2021 khusus Kota Surakarta dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 1 Agustus 2021, Begini Cara Klaim Kode Redeem Game GI
Setelah melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda tidak lupa untuk mengumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.
Persyaratan berkas yang harus dilampirkan ialah sebagai berikut sebagai berikut:
- Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
- Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
Perlu dicatat, berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).
Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB
Bagi pemohon BLT UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini. ***