Link Formulir Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 1 Agustus 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi link formulir pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman beserta syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta
Ilustrasi link formulir pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman beserta syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman kembali membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online gelombang 4 bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

BLT UMKM atau Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha di berbagai daerah.

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah pelaku usaha harus mendaftarkan diri di laman resmi milik pemerintah daerah setempat untuk diajukan sebagai penerima BPUM 2021.

Untuk mendaftar secara online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Anda bisa mengakses link dataumkm.slemankab.go.id/bpum dan melengkapi formulir pendaftaran serta menyerahkan berkas ke kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Dibuka Kembali Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Lumajang Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta Tutup 8 Agustus 2021

Pendaftaran calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kini memasuki gelombang 4 ini dibuka mulai tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus 2021. Itu artinya, segera daftar dengan klik dataumkm.slemankab.go.id/bpum serta melengkapi berkasnya.

Dilansir dari media sosial Diskop UMKM Sleman, pemerintah kabupaten menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima BPUM gelombang 4 yang dibuka pendaftarannya sejak Juli hingga Agustus 2021.

Ini syarat dan ketentuan daftar BPUM 2021 Kabupaten Sleman gelombang 4 secara online:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki e-KTP
4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Comeback Bulan Agustus, Simak 7 Rumor Tergila Red Velvet

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Diskop UKM Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x