Daftar BPUM 2021 Sleman, Lengkap 7 Syarat Mudah Berikut, Klik di dataumkm.slemankab.go.id

- 31 Juli 2021, 12:22 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 Sleman
Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 Sleman /Tangkapan layar dataumkm.slemankab.go.id//

7 Syarat sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021 di Kabupaten Sleman:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki e-KTP
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Berikut 12 Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2021

Setelah yakin bahwa 7 syarat tadi telah dipenuhi maka pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut:

  1. Buka laman dataumkm.slemankab.go.id di browser
  2. Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online
  3. Isi dan cetak formular pendaftaran
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
  5. Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan

Langkah selanjutnya tidak berhenti sampai di sini. Calon penerima BPUM 2021 wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM Sleman untuk Dapatkan BPUM Rp 1,2 Juta, Lengkapi Dokumen Berikut Ini

Berkas persyaratan tersebut terdiri dari:

  1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi e-KTP
  4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Proses selanjutnya adalah semua data dan berkas yang masuk akan diverifikasi oleh kantor kalurahan sesuai dengan yang telah diterima dari pendaftaran BPUM 2021.

Jika dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha akan menerima notifikasi untuk mencairkan bantuan dari bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x