Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 Sampai Agustus 2021, Lengkap dengan Link dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM

- 31 Juli 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi cara daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 lengkap beserta link dan syarat penerima BLT UMKM untuk warga Surakarta
Ilustrasi cara daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 lengkap beserta link dan syarat penerima BLT UMKM untuk warga Surakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT UMKM untuk warga Kota Surakarta:

  1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  5.  Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini

Baca Juga: Viral Laptop Merah Putih, Benarkah Harganya Rp 10 Juta?

Setelah syarat tersebut terpenuhi, simak cara daftar BPUM Surakarta tahap 3 adalah sebagai berikut:

1. Pemohon wajib mendaftar melalui https://bit.ly/2021BPUMSka3

2. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  • Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  • Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

3. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB)

4. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Kemudian hasil verifikasi data pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Cair Juli 2021, Buka link cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Ini

5. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB

6. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x