BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kapan Cair? Pelajari Syarat dan Ketentuan Terbaru yang Berlaku

- 29 Juli 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemnaker kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di masa pandemi Covid-19. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tentunya ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Lantas BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta kapan cair? Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan bantuan Rp1 juta itu disalurkan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang berbeda dari sebelumnya namun syaratnya hampir sama. Besaran bantuan BSU ini Rp500 ribu per bulan dan rencananya akan diberikan dua bulan.

Baca Juga: 10 Contoh Kalimat Bahasa Jawa Beserta Arti Untuk Siswa SD

Sedangkan penyaluran BSU ini langsung dilakukan dua bulan sekaligus sehingga uang yang didapatkan Rp1 juta. Ada 8 juta pekerja yang ditargetkan menjadi penerima Subsidi Gaji ini.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini adalah bantuan untuk untuk mencegah PHK di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juli 2021: Handphone Chatrine Bisa Jadi Bukti, Elsa Punya Firasat Buruk

Adapun sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.

Pekerja atau karyawan dapat mencermati syarat maupun ketentuan penerima BSU Rp1 juta. Ini rinciannya:

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Karyawan berada di zona PPKM 4

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga: Rukun Iman Ada 6, Ini Pengertian Lengkap Beserta Makna yang Mudah Dipahami Anak

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

Apabila terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x