Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja, Simak Syarat Terbaru dan Cara Mengeceknya di Sini

- 28 Juli 2021, 08:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Menaker Ida Fauziyah mengumumkan jika Bantuan Langsung Tunai untuk para pekerja atau BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan. Hanya saja ada sedikit perbedaan besaran bantuan dan penerimanya.

BLT Subsidi Gaji diberikan untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pengurangan jam kerja. Selain itu juga berhaji di bawah Rp3,5 juta bukan Rp5 juta.

Bantuan Bantuan Subsidi Upah itu hendak diberikan kepada 8 juta pekerja. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu. BLT Subsidi Gaji diberikan dua bulan.

Baca Juga: Diskon Listrik Hingga 50 Persen Bisa Langsung Didapatkan, Simak Syarat dan Ketentuannya

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” terang Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan.

BSU akan langsung dicairkan dua bulan sekaligus. Sehingga BLT Subsidi Gaji yang diberikan totalnya mencapai Rp1 juta untuk setiap pekerja.

“Rp500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus,” sambung Menaker Ida.

Baca Juga: Alhamdulillah, Link Bantuan Anak Pedagang Kaki Lima Gelombang 2 Rp250 Ribu Sudah Dibuka

BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada para pekerja di sektor yang terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, real estate, serta barang dan jasa. Berikut syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

Baca Juga: BST Tunai Rp600 Ribu Cair Akhir Juli? Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Jika terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji maka uang Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penerima bantuan tersebut diutamakan pekerja di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Deretan Idol Kpop yang Comeback dan Debut di Bulan Agustus, Ada TXT hingga ASTRO

Pekerja bisa mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak lewat kemnaker.go.id. Segera login jika sudah memiliki akun Kemnaker, jika belum dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x