Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.
Simak, ini syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
Baca Juga: Stimulus Listrik Rumah Tangga dan Pelaku Usaha Diberikan Agar Produktif, Ini Penjelasan PLN
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK KTP
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
- Memiliki rekening aktif
- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun turut memberikan keterangan bahwa penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.