Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Pantau Laman prakerja.go.id

- 22 Juli 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Heboh Temuan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Berisi Udara Kompresor Tambal Ban

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x