3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Heboh Temuan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Berisi Udara Kompresor Tambal Ban
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.
5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:
-Pejabat Negara,
-Pimpinan dan Anggota DPRD,
-ASN,
-Prajurit TNI,
-Anggota Polri,
-Kepala Desa dan perangkat desa