Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Bank penyalur BPUM 2021 akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. ***