Berikut syarat boleh mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos Kemensos BST, BPNT, dan PKH, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Dulu
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya pengusul penerima BLT UMKM.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Baca Juga: Dokter Lois Bebas, dr Titra Sebut Dirinya Sebagai Cepu Polisi
BPUM melalui link banpresbpum.id, berikut tahapannya: