BLT UMKM Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Tapi Bukan untuk Golongan Ini, Simak Syaratnya

- 15 Juli 2021, 08:09 WIB
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

Berikut syarat boleh mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos Kemensos BST, BPNT, dan PKH, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Dulu

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya pengusul penerima BLT UMKM.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.

Baca Juga: Dokter Lois Bebas, dr Titra Sebut Dirinya Sebagai Cepu Polisi

BPUM melalui link banpresbpum.id, berikut tahapannya:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x