BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Kapan Cair?  Ini Syarat dan Ketentuan Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 20 Juni 2021, 13:05 WIB
Cara mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta
Cara mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Diduga Provokasi Publik, Polisi Tangkap Pria Asal Kuningan yang Akui Siap Sentuh Mayat Positif Covid

SKU atau NIB merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta ini memiliki usaha mikro.

Tahapan berikutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.

Apabila pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Sempat Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Gary Iskak

Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta dapat mengecek secara online melalui laman banpresbpum.id.

PNM Mekaar bekerja sama dengan BNI untuk menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 melalui laman resmi BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x