Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Lapor Jika Pencairan Banpres BPUM Bermasalah

- 13 Juni 2021, 06:00 WIB
Belum dapat BLT UMKM atau BPUM
Belum dapat BLT UMKM atau BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

3. Email: [email protected]

Baca Juga: Cek Online Pakai HP BPUM Tahap 3 PNM Mekar di Laman Banpresbpum.id, Gunakan NIK

Nantinya, aduan tersebut akan diproses dan admin Kemenkop UMKM dapat memberikan solusi.

Namun, sebelum melakukan aduan karena merasa menemukan kendala dalam pencairan BLT UMKM atau BPUM maka pastikan segala persyaratan telah dipenuhi, yaitu:

1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Lalu Buka banpresbpum.id, Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar

2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memiliki Usaha Mikro
5. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat 7. melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika telah memenuhi keseluruhan syarat tersebut namun belum menerima BLT UMKM atau BPUM dan tetap tak terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda dapat membuat laporan di layanan yang telah disediakan tadi. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x