KABAR JOGLOSEMAR - Segera simak syarat dan cara pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bakal disalurkan pemerintah.
Dana dalam bentuk hibah BLT UMKM atau BPUM kembali akan dicairkan tahun ini bagi para pelaku usaha sebagai bagian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Disalurkan melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, ditargetkan ada 12,8 juta penerima dana bantuan modal ini.
Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta. Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.
Baca Juga: Perbedaan Putri Anne dan Andin Saat Hamil Diungkap Arya Saloka
Bagi pelaku usaha yang ikut mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, nantinya mereka akan menerima total senilai Rp 1,2 juta insentif modal.
Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.
Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Kemensos