Belum Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta? Ayo Cek banpresbpum.id dan Ikuti Langkah Berikut

- 11 Juni 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kemenkop UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Setiap pelaku usaha mendapatkan banpres Rp1,2 juta di masa pandemi Covid-19.

Selain dari Kemenkop UKM, bantuan UMKM juga diberikan oleh perusahaan BUMN PNM Mekaar.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyampaikan jadwal penyaluran BPUM tahap 1 dan 2 telah selesai pada sebelum Lebaran lalu. 

"Sampai sebelum Lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," ungkap Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sering Pakai Barang Mewah, Nagita Slavina Akui Jarang Minta pada Raffi Ahmad

Pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Sebelum Lebaran 2021 sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Selanjutnya akan diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Jika belum mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop UKM masih ada kesempatan dari PNM Mekaar. Pelaku usaha bisa mengecek nama penerima BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar secara online melalui banpresbpum.id.

PNM Mekaar menggandeng BNI untuk menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta PNM Mekaar:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Andin Terpaksa Kabulkan Permintaan Elsa, Nino Tahu Aib Istrinya

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka bisa segera mencairkannya ke BNI terdekat dengan membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM, NIB/SKU.

Sementara itu jika belum pernah mengajukan sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Perhatikan syarat mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
  5. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya

Baca Juga: Kalina Pergi Dari Rumah Saat Usia Pernikahan Baru 3 Bulan, Vicky Prasetyo: Dia Pergi-Pergi Aja

Apabila memenuhi syarat di atas, pelaku usaha dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Selanjutnya, harusmengisi formulir untuk mendaftar BLT UMKM.

Berikut data-data yang perlu diisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Sopir Kontainer Dipalaki Preman, Jokowi Langsung Telepon Kapolri

Setalah pendaftaran dilakukan langsung, Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi dan seleksi. Ada beberapa tahapan seleksi sampai ke kementerian.

Pelaku usaha yang lolos mengajukan BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM atau bank penyalur.

Lakukan pengecekan lewatt laman banpresbpum.id untuk memastikan nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Jung Ilhoon Eks BTOB Dipenjara karena Kasus Marijuana, Ini Faktanya

Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari PNM Mekaar sudah terdaftar di banpresbpum.id tetapi belum juga dihubungi bank penyalur bisa aktif menanyakan ke kantor pelayanan terdekat.

Itulah informasi terkait penyaluran BLT UMKM PNM Mekaar. Pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x