Siapkan NIK KTP Lalu Buka banpresbpum.id, Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar

- 10 Juni 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekaar atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekaar atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp1,2 juta masih terus digulirkan. Salah satunya dari PT Permodalan Nasional Madani Mekaar (PNM Mekaar).

Sehingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak hanya Kementerian Koperasi dan UMKM tetapi juga dari PNM Mekaar.

Mekanisme penyaluran BPUM atau BLTM UMKM dari PNM Mekaar juga mudah. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gunakan Foto Jungkook BTS dalam RUU Tato, Anggota Parlemen Ryo Ho Jeong Tuai Hujatan dari ARMY

Sebelum Lebaran, Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 9,8 juta pelaku usaha. Selanjutnya, pemerintah masih menargetkan 3 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.  

Pasalnya, Kemenkop UKM akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

PNM Mekaar yang merupakan salah satu perusahaan BUMN pun turut memberikan BLT UMKM. Namun, PNM Mekaar menggandeng BNI untuk proses penyaluran bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Beredar Video Viral Sekelompok Remaja Mendaki Gunung Merapi, Ini Faktanya

Khusus BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta cara mengeceknya hanya lewat laman banpresbpum.id. Pelaku usaha bisa dengan mudah mengecek penerima BLT UMKM dengan handphone dan menggunakan NIK KTP.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM PNM Mekaar:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Untuk saat ini, pemerintah baru menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2. Jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM bisa masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek Pakai HP dan Buka Laman Kemnaker.go.id, Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pendaftaran BLT UMKM 2021 termasuk PNM Mekaar hanya bisa melalui Dinas Koperasi dan UKM. Pendaftaran di Dinas Koperasi dan UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Ini syarat dan ketentuan mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar. Langsung saja kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jelang Lamaran, Ini Pesan Ayah Lesty Kejora pada Rizky Billar

Selain pendaftaran langsung, Anda juga perlu membawa dokumen fotokopi KTP, KK, NIB/SKU. Sesampainya di Dinas Koperasi dan UKM, pelaku usaha wajib mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar.

Proses pengajuan bantuan BLT UMKM PNM Mekaar juga akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM. Proses seleksi akan sampai di tingkat instansi atau lembaga terkait.

Jika lolos seleksi tentunya akan mendapatkan bantuan PNM Mekaar Rp1,2 juta. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM maupun bank penyalur, yakni BNI.

Baca Juga: Mundur dari ‘Master In The House’, Ini 7 Fakta Unik Cha Eunwoo ASTRO

Anda bisa terus mengecek penerima BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta melalui link BNI secara rutin. Proses pencairannya juga mudah, yakni cukup membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM, serta fotokopi NIB/SKU.

Ikuti petunjuk petugas bank untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta PNM Mekaar. Ingat proses pencairannya hanya melalui bank BNI. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x