Simak syarat mengajukan BPUM 2021 Rp1,2 juta termasuk PNM Mekaar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya.
Baca Juga: Lakukan Amalan Sunah, Ini Bacaan Zikir Saat Terjadi Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021
Jika memenuh syarat, pelaku usaha dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengisi formulir pengajuan BPUM tahap 3:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha