KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. BPUM atau lebih dikenal BLT UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha khususnya di masa pandemi Covid-19.
Tahun ini, BLT UMKM yang disalurkan lewat Kementerian Koperasi dan UKM ditambah kuotanya sebanyak 3 juta orang. Sehingga total penerima BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.
Kemenkop UKM menyiapkan anggaran mencapai Rp15,36 triliun. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Ir. Eddy Satriya M.A.
“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkapnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN.
Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta. Besarannya memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yakni Rp2,4 juta.
Proses penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta masih dilakukan. Bagi Anda pelaku usaha yang berhak dapat bantuan bisa cek daftar penerima BPUM secara online.
Menurut Eddy, anggaran yang ada baru untuk 9,8 juta pelaku usaha, yakni Rp11,76 triliun. Sampai awal Mei atau sebelum Lebaran 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan kepada 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun.
Sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021. Berikut syarat dan ketentuan pelaku usaha bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.