Lengkapi Berkas Ini Sebelum Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM, Terakhir 28 Juni 2021

- 2 Juni 2021, 10:30 WIB
Bocoran BLT UMKM Tahap 3 kapan cair dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link eform.bri.co.id/bpum.
Bocoran BLT UMKM Tahap 3 kapan cair dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan

Baca Juga: Kritik Soal Mirisnya Karakter Zahra Istri Ketiga Diperankan Artis Berusia 15 Tahun, KPI Ngapain?

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai penerima BLT UMK? Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x