- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
Baca Juga: Kritik Soal Mirisnya Karakter Zahra Istri Ketiga Diperankan Artis Berusia 15 Tahun, KPI Ngapain?
Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai penerima BLT UMK? Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha