KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah untuk pelaku usaha. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Adapun pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Tak hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM saja, BLT UMKM juga diberikan oleh PNM Mekaar. Pemerintah menggandeng BNI dan BRI sebaga bank penyalur banpres.
Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-tanda Kolesterol Mulai Naik, Salah Satunya Gampang Lelah
Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Simak syarat mendaftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kronologi 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Ngluwen Pasca Berkemah
Pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Pelaku usaha akan diminta melengkapi data calon penerima BPUM: