Simak Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan Cek Penerima Bantuan Secara Online

- 2 Juni 2021, 06:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Jangan lewatkan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 yang kembali disalurkan pemerintah bagi pelaku usaha.

Jika Anda termasuk pelaku usaha mikro yang belum menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 1, masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Kesempatan untuk mengajukan atau daftar BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Nino Ambil Tindakan, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy?

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat atau mudahnya di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Adu Peran dengan Pria Lebih Tua, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Istri Ketiga Jadi Trending di Twitter

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x