KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM alias BLT UMKM masih akan diberikan oleh Pemerintah.
BLT UMKM dengan nominal Rp1,2 juta ini sudah diterima oleh banyak sekali pelaku UMKM hingga hari ini.
Namun, karena Pemerintah tengah berusaha untuk memutar kembali roda perekonomian, maka dana bantuan pun digelontorkan untuk membantu para pelaku UMKM.
Baca Juga: Pengajuan BLT UMKM Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk memastikan penerima BLT UMKM, anda bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id untuk bank BRI.
Sedangkan untuk nasabah bank BNI, bisa mengeceknya di laman yang berbeda, yakni banpresbpum.id.
Cara cek penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id untuk nasabah BRI:
Baca Juga: Heboh Foto Viral Gerombolan Pesepeda Kuasai Jalanan Jakarta, Warganet Ngamuk
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Jika Anda kebetulan tidak terdaftar, jangan khawatir karena masih banyak bansos yang diberikan Pemerintah lainnya, misalnya saja BST Rp300 ribu, PKH, dan BLT Dana Desa.
Di tahun 2020, nominal bantuan UMKM ini mencapai Rp2,4 juta dan untuk tahun ini memang sengaja dipotong.***