Ingat, Banpres BPUM Tahap 3 Bukan untuk Golongan Ini, Pastikan Daftar Penerima di 2 Link Resmi Ini

- 28 Mei 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah golongan masyarakat dipastikan tidak akan bisa mendapat Banpres BPUM tahap 3 dari pemerintah.

Perlu diketahui bahwa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM kembali diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Total ada senilai Rp 1,2 juta Banores BPUM yang diberikan kepada masing-masing 12,8 juta pelaku usaha melalui Kemenkop UKM yang disalurkan lewat sejumlah bank.

Bantuan itu diberikan dalam bentuk dana modal yang tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: 5 Daerah Tujuan Mudik Alami Peningkatan Kasus Corona

Untuk menerima bantuan tentu harus mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Koperasi dan UKM setempat setelah lolos syarat dengan membawa dokumen.

Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Berikut ini daftar golongan masyarakat yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR

Baca Juga: Data Bansos Tidak Akurat, Jokowi: Penyaluran Bansos Jadi Lambat dan Tidak Tepat Sasaran

Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas maka berhak untuk terima bantuan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x