KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah golongan masyarakat dipastikan tidak akan bisa mendapat Banpres BPUM tahap 3 dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM kembali diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Total ada senilai Rp 1,2 juta Banores BPUM yang diberikan kepada masing-masing 12,8 juta pelaku usaha melalui Kemenkop UKM yang disalurkan lewat sejumlah bank.
Bantuan itu diberikan dalam bentuk dana modal yang tidak perlu dikembalikan.
Baca Juga: 5 Daerah Tujuan Mudik Alami Peningkatan Kasus Corona
Untuk menerima bantuan tentu harus mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Koperasi dan UKM setempat setelah lolos syarat dengan membawa dokumen.
Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Berikut ini daftar golongan masyarakat yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR
Baca Juga: Data Bansos Tidak Akurat, Jokowi: Penyaluran Bansos Jadi Lambat dan Tidak Tepat Sasaran
Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas maka berhak untuk terima bantuan.