Masih Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3, Ini Syarat Hingga Cara Mendaftar Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 28 Mei 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Mei 2021: Elsa Tambahkan Kerangka di Makam Nindy, Aldebaran Janji Lakukan Ini

Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pelaku usaha diminta untuk mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

 Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir pengajuan BLT UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x