Simak 2 Syarat Baru Agar BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair

- 27 Mei 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar.com/Galih

Sepeda motor tersebut digunakan untuk berjualan cilok. Namun karena terdampak pandemi covid-19, pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.

Oleh karena itu dia berhak dapat bantuan BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta jika mendaftar.

Pendaftaran dilakukan di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang disyaratkan.

Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BPUM.

Setelah itu, bisa konfirmasi SMS tersebut di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mengetahui apakah NIK KTP benar-benar terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Felicia Sampaikan Permohonan Ini untuk Keluarga Presiden Jokowi

Berikut cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

EFORM.BRI.CO.ID

- Klik link eform.bri.co.id

- PIlih BPUM di bagian paling bawah

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah