Jika terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, maka akan muncul keterangan berupa data wilayah termasuk nama sebagai penerima bantuan Kemensos senilai Rp 300 ribu.
Apabila muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM” maka data yang dimasukkan dipastikan tidak terdaftar menjadi penerima bansos Rp 300 ribu tunai atau BST.
Jika Anda tercatat sebagai penerima manfaat, segera datang ke kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.
Nantinya akan diberikan surat pemberitahuan sebagai penerima bantuan untuk pencairan BST atau Bansos tunai.
Baca Juga: Buka Suara soal ‘Ghosting’ Oleh Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Ungkapkan Kekecewaannya
Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan dan pastikan membawa dokumen surat pemberitahuan dan KTP/KK.
Penerima manfaat bansos Rp 300 ribu ini harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Jika penerima bansos dalam kondisi sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. ***