Jangan Sampai Salah Cek Banpres BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Hanya Lewat banpresbpum.id Bukan Eform BNI

- 27 Mei 2021, 08:25 WIB
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id.
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Perlu diperhatikan, cek Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 via BRI hanya bisa lewat banpresbpum.id. Pasalnya masih ada yang mengira cek bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa seperti Eform BRI. Padahal link tersebut tidak bisa digunakan.

Tahun ini pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM melalui sejumlah bank penyalur. Penyaluran bantuan juga melalui bank BNI lewat PNM Mekaar.

Untuk cek bantuan via bank BNI program PNM Mekaar, pelaku usaha atau UMKM perku mengakses link banpresbpum.id

Link tersebut merupakan link yang benar untuk cek secara online bagi penerima dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengecek Penerima BPNT dan BST Mei-Juni

Segera siapkan NIK atau KTP dan smartphone untuk cek secara online apakah nama Anda termasuk yang diusulkan sebagai penerima bantuan modal usaha atau tidak.

Berikut ini langkah untuk cek penerima dana bantuan secara online via BNI
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi Anda terima BLT UMKM atau tidak

Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.

Untuk proses pencairan, siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan persyaratan pendukung lainnya.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Coba Cek Penerima BLT UMKM di PNM Mekaar banpresbpum.id

Nantinya pelaku UMKM akan menunggu untuk pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank.

Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka akan muncul tulisan, "Maaf, data tidak ditemukan"

Supaya Anda bisa menerima BPUM tahap 3 bisa menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Namun jika tidak ada notifikasi sebagai penerima bantuan, Anda bisa coba daftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Buka Suara soal ‘Ghosting’ Oleh Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Ungkapkan Kekecewaannya

Namun jangan lupa pastikan dahulu syarat penerima bantuan sebelum lanjut ke proses pengecekan.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima

Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Nantinya Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Iis Dahlia Salah Tulis Nama Anak Baim Wong di Instagram, Netizen Langsung Serbu Panggil Keanu Agl

Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang untuk mencairkan dana bantuan.

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.

Nantinya akan ada proses konfirmasi penerima dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Jika sudah terverifikasi sebagai penerima, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah