Berikut Langkah-langkah Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP dan Cek Lewat 2 Link Resmi Ini

- 25 Mei 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul calon penerima BPUM. BLT UMKM Rp1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Namun, BLT UMKM tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Jika pelaku UMKM juga sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun tidak bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Jika belum mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Anda bisa mencari informasi di kelurahan terlebih dahulu.

Baca Juga: BKN Ungkap 9.700 PNS Bodong Selama Tahun 2014, Bayar Iuran Pensiun dan Terima Gaji Buta

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan adalah KTP elektronik, NIK/SKU, Kartu Keluarga (KK), lampirkan nama, alamat, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x