Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul calon penerima BPUM. BLT UMKM Rp1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Namun, BLT UMKM tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Jika pelaku UMKM juga sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun tidak bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Jika belum mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Anda bisa mencari informasi di kelurahan terlebih dahulu.
Baca Juga: BKN Ungkap 9.700 PNS Bodong Selama Tahun 2014, Bayar Iuran Pensiun dan Terima Gaji Buta
Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan adalah KTP elektronik, NIK/SKU, Kartu Keluarga (KK), lampirkan nama, alamat, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. ***