Jika NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum maka bisa pada link banpresbpum.id.
Pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM ini dipastikan memenuhi syarat dan sudah mendaftar, ataupun diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Tahun 2021, ini Dinas Koperasi dan UKM di daerah merupakan satu-satunya pengusul calon penerima BPUM. Jika belum mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukannya ke lembaga pengusul.
Adapun berkas dan data yang harus disiapkan oleh calon penerima saat daftar bantuan ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon yang aktif.
Jika sudah dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh bank penyalur, BNI dan BRI.
Proses pencairannya dilakukan di kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen seperti buku tabungan, Kartu ATM, KTP, KK, NIB/SKU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Ini Syarat Hingga Cara Mengecek Penerima BST Rp300 Ribu Cair Mei-Juni, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Demikian informasi cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Bagi yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa cek lewat banpresbpum.id. ***