KABAR JOGLOSEMAR - Bagi nasabah bank BNI, penerima dana BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) kini diakses melalui situs https://banpresbpum.co.id, setelah sebelumnya diakses melalui laman Eform BNI.
Link https://banpresbpum.co.id merupakan link terbaru yang dinggunakan untuk melakukan pengecekan secara online bagi penerima dana sebesar Rp1,2 juta via BNI.
Banyak yang mengira bahwa untuk melakukan pengecekan penerima BPUM harus melalui link Eform yang sama seperti bank BRI. Padahal, link eform.bni.co.id merupakan link yang digunakan untuk melakukan Kredit Usaha Rakyat.
Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan melalui banpresbpum.co.id?
Caranya sangat mudah. Yaitu dengan hanya menyiapkan beberapa dokumen saja, seperti NIK dan KTP.
Kemudian, klik pada bagian ‘cari’ dalam laman https://banpresbpum.co.id. Setelah diklik, maka tampilan laman akan muncul mengenai apakah pendaftar penerima dana BPUM termasuk ke dalamnya atau tidak.
Jika pendaftar termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.
Baca Juga: 7 Fakta Konflik Ratu Rizky Nabila dengan Alfath Fathier, Anak Tak Diakui hingga Minta Tes DNA
Jika pendaftar tidak termasuk sebagai penerima dana Rp1,2 juta tersebut, maka di laman tersebut akan muncul tulisan, “Maaf, data tidak ditemukan,”.
Bagi yang telah dinyatakan sebagai penerima dana bantuan BPUM tersebut, maka pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana di bank dengan membawa persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto-foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan beberapa persyaratan pendukung lainnya.
Jika seluruh berkas sudah dibawa dan diurus oleh bank, maka pelau UMKM akan menunggu 1x24 jam oleh pihak BNI.
Baca Juga: Ngaku Mobilnya Diserempet Mantan Menteri, Lucky Alamsyah Tulis Pesan Sindiran Lewat Story Instagram
Apabila dana tersebut sudah cair, nantinya pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank, via ATM BNI, ATM Link, Agen 46.***