Simak Syarat Mengajukan BLT UMKM 2021 Hingga Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta Lewat 2 Link Resmi Ini

- 21 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha. BPUM atau BLT UMKM ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha mikro, kecil, menengah yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Besaran BPUM tahap 3 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahap 1 di tahun 2020. Adapun BLT UMKM sudah disalurkan sejak 2020 dan masih dilanjutkan sampai sekarang.

Baca Juga: Tergila-gila Sama Aldebaran, Lucinta Luna Bandingkan Arya Saloka Dengan Shah Rukh Khan

Adapun anggaran BPUM yang tercatat di APBN tahun 2021 mencapai Rp 15,36 triliun. Dari kuota 12,8 juta, ada 9,8 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020.

Sedangkan sisanya, yakni 3 juta pelaku usaha belum pernah mendapatkan BLT UMKM. Pada tahun ini, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 otomatis mendapatkannya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Pelaku usaha harus mendaftar ke Dinas Koperasi UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Data 297 Juta Penduduk Bocor, Ketua MPR RI Desak Lakukan Hal Ini

Ada dua link resmi untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak. Bank BRI menyediakan eform.bri.co.id/bpum dan BNI menggunakan link banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BPUM melalui BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Elsa Hamil Anak Nino atau Ricky? Penyelidikan Aldebaran Terhenti Lagi

Selanjutnya, cara mengecek penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum:

- Akses eform.bri.co.id/bpum,

- Kemudian masukkan NIK KTP

- Klik “proses inquiry”

- Tunggu pemberitahuan nama/NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Sementara itu, untuk syarat mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Tawarkan Program Pensiun Dini pada Karyawan, Apa Penyebabnya?

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Baca Juga: Belum Lakukan Puasa Syawal? Berikut Tata Cara, Niat, Serta Keutamaan yang Didapatkan

Sedangkan ketentuan pelaku usaha boleh mengajukan BLT UMKM Rp1,2 itu sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian rangkuman penyaluran dan cara mendapatkan BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x