KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Sebagai pelaku UMKM, untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan atau tidak, segera cek secara online login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Tahun ini pagu untuk BPUM di APBN yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun tahun ini. Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 3 Cair? Simak Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta Lewat 2 Link Resmi Ini
Bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro itu diluncurkan lagi oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Bicara soal besaran bantuan, jika pada tahun lalu pemerintah memberikan sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini hanya Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha.
Berkurangnya jumlah bantuan lantaran pemerintah berusaha melakukan perluasan penerima bantuan.
Cek penerima BPUM ini mudah dan bisa dipakuian secara online dengan memasukan nomor KTP dan kode verifikasinya di laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Fix, Orang Tua dan Dukun yang Ruwat Anak hingga Tewas di Temanggung Jadi Tersangka
Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak: